HUKUM WANITA MENJAHRKAN BACAAN AL-QUR'AN KETIKA SHALAT
Soal:
Apakah dibolehkan bagi seorang wanita menjahrkan bacaan Al-Qur’an dalam shalat subuh, maghrib, dan isya sebagaimana pria, atau hal ini tidak diperkenankan baginya?
Jawab:
Apabila si wanita berada sendirian dalam rumahnya atau ia bersama mahramnya atau bersama kaum wanita saja, dia boleh menjahrkan bacaannya.
Demikian pula jika ia mengimami para wanita di rumahnya, tanpa ada lelaki ajnabi, ia boleh menjahrkan bacaannya (dalam shalat jahriyah). Namun, jika ia shalat dan di sekitarnya ada lelaki ajnabi yang dapat mendengar suaranya, yang utama adalah ia tidak menjahrkan suaranya.
Apalagi jika si wanita bersuara indah, ia tidak boleh mengeraskan bacaannya. Dikhawatirkan lelaki ajnabi yang mendengarnya akan tergoda karenanya, padahal syariat ini datang menutup jalan-jalan yang bisa menyampaikan kepada keharaman.
Wabillahi at-taufiq.
fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 4909 dan no. 5413, Fatwa no. 2634
Ketua: Samahatul Walid asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi
Majalah Asy Syariah Online
Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami
Soal:
Apakah dibolehkan bagi seorang wanita menjahrkan bacaan Al-Qur’an dalam shalat subuh, maghrib, dan isya sebagaimana pria, atau hal ini tidak diperkenankan baginya?
Jawab:
Apabila si wanita berada sendirian dalam rumahnya atau ia bersama mahramnya atau bersama kaum wanita saja, dia boleh menjahrkan bacaannya.
Demikian pula jika ia mengimami para wanita di rumahnya, tanpa ada lelaki ajnabi, ia boleh menjahrkan bacaannya (dalam shalat jahriyah). Namun, jika ia shalat dan di sekitarnya ada lelaki ajnabi yang dapat mendengar suaranya, yang utama adalah ia tidak menjahrkan suaranya.
Apalagi jika si wanita bersuara indah, ia tidak boleh mengeraskan bacaannya. Dikhawatirkan lelaki ajnabi yang mendengarnya akan tergoda karenanya, padahal syariat ini datang menutup jalan-jalan yang bisa menyampaikan kepada keharaman.
Wabillahi at-taufiq.
fatwa al-Lajnah ad-Daimah no. 4909 dan no. 5413, Fatwa no. 2634
Ketua: Samahatul Walid asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi
Majalah Asy Syariah Online
Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami
:
www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
Ashhabus Sunnah
www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
Ashhabus Sunnah
0 comments:
Post a Comment